Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
- Kamis, 10 Jun 2021 - 19:13 WIB
- dibaca 819 kali
Daulat meminta, Ketua PN Medan segera memanggil dan memerintahkan Direksi PD PAUS untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
“Jika dianggap perlu, bisa melakukan upaya paksa berupa tindakan sita eksekusi terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PD PAUS,” kata Daulat, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (10/6/2021).
Menurut Daulat, aktivis buruh yang berjuang sejak rezim orde baru menjadi pelajaran terpenting dari kasus tersebut.
“Sesungguhnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah cukup memberikan perlindungan terhadap hak- hak pekerja atau buruh. Namun, untuk mendapatkannya, dibutukan perjuangan, pengorbanan, bahkan penderitaan,” ujar Daulat.
Baca: Jadi Tersangka Sejak 2019, Eks Dirut PD PAUS Siantar Belum Ditahan
Baca: Kasi Pidsus Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Korupsi di Dinas Kominfo dan PD PAUS
Daulat menambahkan, sekalipun gaji atau upah, cuti atau istirahat, BPJS, pensiun, dan lain-lain, merupakan hak, akan tetapi semuanya itu bukan pemberian, hadiah, belas kasihan atau kebaikan menejemen.
“Semua itu adalah hak yang harus direbut dan diperjuangkan,” pungkas Daulat.