SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri (PN) Medan didesak segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran pesangon terhadap 15 eks karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Dalam putusan bernomor: 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, itu, MA menghukum Direksi PD PAUS untuk membayar pesangon 15 eks karyawan sebesar Rp655.546.080.
Putusan yang dikeluarkan MA itu menyusul gugatan 15 eks karyawan pada tahun 2017. Di tingkat pertama, hakim judex factie Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam putusan Nomor: 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, menolak gugatan yang menuntut pembayaran hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR), uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis, dengan total Rp1.408.198.366.
Terhadap putusan tersebut, para eks karyawan melalui Kuasa Hukum Daulat Sihombing mengajukan kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan tuntutan, namun tidak seluruhnya.
Baca: Ricuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk
Baca: Perkara Herowhin Sinaga, dari Fotocopy Hingga Belanja Lemari, Fiktif
Setelah keluarnya putusan MA itu, Daulat sudah melayangkan surat Nomor: 97/SW/VI/2021, tanggal 10 Juni 2021, untuk meminta atensi dari Ketua PN Medan. Surat itu dilayangkan mengingat permintaan eksekusi terhadap perkara ini telah diajukan sebelumnya, namun belum dilaksanakan.
Daulat meminta, Ketua PN Medan segera memanggil dan memerintahkan Direksi PD PAUS untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
“Jika dianggap perlu, bisa melakukan upaya paksa berupa tindakan sita eksekusi terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PD PAUS,” kata Daulat, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (10/6/2021).
Menurut Daulat, aktivis buruh yang berjuang sejak rezim orde baru menjadi pelajaran terpenting dari kasus tersebut.
“Sesungguhnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah cukup memberikan perlindungan terhadap hak- hak pekerja atau buruh. Namun, untuk mendapatkannya, dibutukan perjuangan, pengorbanan, bahkan penderitaan,” ujar Daulat.
Baca: Jadi Tersangka Sejak 2019, Eks Dirut PD PAUS Siantar Belum Ditahan
Baca: Kasi Pidsus Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Korupsi di Dinas Kominfo dan PD PAUS
Daulat menambahkan, sekalipun gaji atau upah, cuti atau istirahat, BPJS, pensiun, dan lain-lain, merupakan hak, akan tetapi semuanya itu bukan pemberian, hadiah, belas kasihan atau kebaikan menejemen.
“Semua itu adalah hak yang harus direbut dan diperjuangkan,” pungkas Daulat.