Ditangkap, Dibina, Dibebaskan, Juru Parkir Ini Janji Tak Liar Lagi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Natal Simanjuntak dan Asrizal Siregar, jukir liar ditangkap dari Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Patuan Anggi, tepatnya di kawasan Pasar Dwikora, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (14/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar, Senin (14/6/2021) siang.

Keduanya adalah Asrizal Siregar (33), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Natal Simanjuntak (44), warga Jalan Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Polisi meringkus Asrizal dari Jalan Patuan Anggi, tepatnya di kawasan Pasar Dwikora, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Sementara, Natal dari Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

BacaJuru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring

BacaPesan Terakhir Pria Asal Huta Bayu Itu Sebelum Akhiri Hidup, Mengharukan

Dari Asrizal, polisi menyita barang bukti hasil kutipan liar berupa uang tunai sebesar Rp41 ribu. Sedangkan dari Natal, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31 ribu.

Penangkapan ini juga menyusul informasi masyarakat soal jukir liar yang beroperasi di dua lokasi tersebut.

Setelah ditangkap, kedua jukir itu dibawa ke Mapolres Siantar. Selanjutnya, polisi membebaskan kedua jukir itu usai dilakukan pembinaan.

BacaPangulu Terpilih di Simalungun Dipungut Biaya Pelantikan dan Tebus SK Hingga Rp10 Juta, Lamhot: Mana Buktinya?

BacaSeleksi Daerah Pelatda PON Aceh-Sumut: Wushu Simalungun Raih 1 Emas, 3 Perunggu, 2 Perak

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan itu. Kata Edi, setelah ditangkap, kedua jukir liar tersebut dibina.

“Kedua jukir itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Edi.

Share this: