Pengedar Narkoba di Aek Nauli Siantar Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Patar, tersangka pengedar sabu ditangkap dari kediamannya di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (15/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Patar, seorang pengedar sabu.

Polisi meringkus pria 44 tahun itu dari sekitar kediamannya di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (15/6/2021), siang sekira pukul 10.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dijalankan Patar di Kelurahan Aek Nauli.

Setelah diamankan, Patar sempat terlihat membuang barang bukti. Namun, polisi melihatnya. Polisi pun memeriksa barang yang dibuang Patar.

BacaDua Pengedar Ditangkap di SKI, Kos-kosan Jadi Tempat Penyimpanan Ganja

BacaPekerja Bangunan Proyek Wisma Esmeralda Jatuh, 1 Tewas, Rekannya Kritis

Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi 12 paket sabu seberat 2,23 gram. Lalu, dari samping kanan Patar ditemukan 3 paket sabu seberat 0,51 gram.

Selain itu, 1 unit handphone merk Nokia dan dompet warna hitam berisi uang Rp100 ribu milik Patar juga disita sebagai barang bukti.

BacaYusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu

BacaProyek Wisma Esmeralda Makan Korban, Pengawas Ketenagakerjaan Lakukan Penyelidikan

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Patar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Tersangka Patar sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.

Share this: