Horas Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Manuntun Tampubolon, didampingi kuasa hukum, saat membuat laporan pengaduan, di Mapolres Siantar, Kamis (5/8/2021).

Berbeda dengan Sopar yang memperlihatkan bukti transfer pengiriman uang, Horas malah memilih meninggalkan lokasi tersebut tanpa memberikan penjelasan.

“Mulai saat itu, kami putuskan untuk mencabut kuasa dari dia (Horas Sianturi),” ucap Ruthina.

Ruthina menuturkan, pada 8 Mei 2021, sempat dilakukan mediasi di Cafe 339, Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Namun sayang, tidak ada solusi.

“Kami juga sudah melayangkan tiga kali somasi. Tapi, tidak ada jawaban. Makanya, kami putuskan melapor ke pihak kepolisian,” ujar Ruthina.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

BacaTerjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan

Akibat kejadian itu, ungkap Ruthina, mereka mengalami kerugian sebesar Rp1,69 miliar. Selain itu, surat tanah milik mereka juga masih dipegang Horas.

Butuh Uang Perobatan Bapak

Di sisi lain, Ruthina menuturkan, keluarganya sangat membutuhkan uang tersebut untuk pengobatan sang ayah yang mengidap penyakit gagal ginjal.

“Sekali dua minggu, bapak kami harus cuci darah,” ungkap Ruthina.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: