Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19
- Selasa, 24 Agu 2021 - 20:33 WIB
- dibaca 706 kali
Dirawat di RS Tentara Siantar
Dalam sidang sebelumnya, Ferry menyampaikan, untuk mengganti kerugian para penggugat, dia akan menyerahkannya melalui panitia yang akan dibentuk.
Namun, permintaan itu ditolak para penggugat. Sebab, pembentukan panitia dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara itu pun memberi ruang kepada para penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi atau damai. Jika itu gagal, maka sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda nota pembelaan.
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Selanjutnya, pada Selasa (24/8/2021), sidang gugatan itu kembali digelar. Namun, Ferry tidak hadir. Dia melayangkan surat sakit di persidangan itu.
Dalam surat itu, Ferry disebutkan terpapar Covid-19 dan sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar.