Dihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?

Share this:
BMG
Ferry SP Sinamo, Anggota DPRD Siantar, dihukum ganti rugi ratusan juta pekara main saham di PN Siantar. Suandi Sinaga (tengah) dan Leonardo Simanjuntak, penggugat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar telah menjatuhkan hukuman atas gugatan perdata terhadap oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu membayar ganti rugi sebesar Rp698 juta kepada tiga penggugat, yakni Leonardo Simanjuntak, Tienny Sitohang, dan Suandi Sinaga.

Atas putusan itu, Ferry SP Sinamo, melalui Kuasa Hukumnya Yafanus Buulolo mengaku siap bertanggungjawab.

“Itikad baiknya, dia (Ferry) bertanggungjawab. Aset pribadinya diberikan, baik yang dimiliki (Ferry) sebelum memainkan saham atau setelah memainkan saham itu,” kata Yafanus, Kamis (16/9/2021).

Yafanus mengatakan, sejauh ini, Ferry belum memikirkan langkah lain dan hanya tunduk kepada keputusan.

“Tapi, kalau untuk membayar sekaligus, Ferry Sinamo tidak mampu,” ujar Yafanus.

Ferry Sinamo pun akan menawarkan beberapa item untuk membayar ganti rugi tersebut.

“Nanti, ada beberapa item pembayaran yang akan ditawarkan,” ucap Yafanus.

BacaNande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

BacaSidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

Sekadar diketahui, Ferry Sinamo digugat secara perdata ke PN Siantar. Yang menggugat Ferry pun bukan orang sembarangan. Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry di DPRD Siantar, yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.

BacaKredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

BacaKorban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis

Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.

Share this: