Pengedar Narkoba Sumber Jaya Ditangkap, Lihat Barang Bukti Miliknya!

Share this:
BMG
Amin, tersangka pengedar sabu di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Amin, seorang pengedar sabu.

Polisi menangkap pria 39 tahun tersebut saat hendak mengantar pesanan sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (7/11/2021) siang.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Amin setelah dilaporkan masyarakat sedang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat menuju Jalam Ahmad Yani.

Tiba di lokasi tersebut, polisi melihat Amin sedang duduk di atas sepedamotornya. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaTelegram Kapolda Sumut, Tiga Kasat di Polres Siantar Dimutasi

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan. Lalu, dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King itu ditemukan 1 kotak rokok Marlboro berisi 3 paket sabu.

Kemudian, dari kantong celana belakang Amin ditemukan 1 unit handphone merk Redmi dan 1 dompet berisi uang Rp1,5 juta.

Halaman Selanjutnya >>>

Total Barang Bukti Sabu 298,15 Gram

Share this: