PD Paus Gagal Bangun Pasar Melanthon, Dihukum Ganti Rugi ke Pembeli Hak Sewa Rp361 Juta
- Rabu, 10 Nov 2021 - 21:44 WIB
- dibaca 330 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Advokat Daulat Sihombing SH MH dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum dari penggugat Poniyem Sitanggang, memenangkan gugatan melawan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar selaku tergugat. Gugatan dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji pembelian hak sewa atas dua unit kios yang akan dibangun sebagai Pasar Melanthon Siregar di areal eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar.
Dalam perkara Nomor:16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 8 November 2021, yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum PD PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp361.500.000, terhitung sejak perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.
Daulat Sihombing menjelaskan, perkara ini diajukan ke pengadilan karena PD PAUS tidak memenuhi kewajibannya merealisasikan pembangunan 2 unit kios yang telah diperjanjikan kepada penggugat.
Padahal, penggugat telah melunasi pembayaran pembelian hak sewa kios tersebut sebesar Rp361.500.000.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
Lebih lanjut diterangkan Daulat, timbulnya perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat diawali dari adanya informasi publik yang diluncurkan PD PAUS pada Tahun 2014 lalu. Saat itu, Herowhin Sinaga selaku Direktur Utama, mengumumkan tentang rencana perusahaan membangun sebuah pasar modern semi mall berlantai 3 bernama Pasar Melanthon di lokasi eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.