PD Paus Gagal Bangun Pasar Melanthon, Dihukum Ganti Rugi ke Pembeli Hak Sewa Rp361 Juta

Share this:
BMG
Daulat Sihombing, dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum penggugat Poniyem Sitanggang.

Tergoda Atas Bujuk Rayu dari Tergugat

Atas bujuk rayu dari tergugat, penggugat terpengaruh membeli hak sewa atas dua unit kios, yang dilakukan dengan empat kali pembayaran yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang masing-masing sebesar Rp10 juta pada 8 Desember 2014, sebesar Rp20 juta pada 8 Desember 2014, sebesar Rp165.750.000 pada 19 Mei 2015, dan  sebesar Rp165.750.00 pada 19 Mei 2015.

“Jual beli hak sewa kios tersebut kemudian diikat dengan Akta Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat di hadapan Notaris Robert Tampubolon SH,” terang Daulat.

Pasca perjanjian jual beli itu, ternyata tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat berkali-kali telah mempertanyakan kejelasan perjanjian dimaksud kepada tergugat, termasuk mengirimkan somasi melalui kuasa hukum, supaya uang pembelian kios tersebut segera dikembalikan. Namun tidak mendapat penyelesaian.

Daulat mengatakan, karena nilai kerugian yang dialami penggugat dalam perkara ini di bawah Rp500 juta, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana.

BacaRicuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk

BacaEks Dirut PD PAUS Siantar Jadi Tersangka Sejak 2019

Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp483.800.000 dan menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik tergugat sah dan berharga.

“Namun dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Salah satunya menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah,” pungkas Daulat Sihombing, pengacara kondang Kota Siantar itu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: