SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Advokat Daulat Sihombing SH MH dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum dari penggugat Poniyem Sitanggang, memenangkan gugatan melawan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar selaku tergugat. Gugatan dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji pembelian hak sewa atas dua unit kios yang akan dibangun sebagai Pasar Melanthon Siregar di areal eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar.
Dalam perkara Nomor:16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 8 November 2021, yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum PD PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp361.500.000, terhitung sejak perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.
Daulat Sihombing menjelaskan, perkara ini diajukan ke pengadilan karena PD PAUS tidak memenuhi kewajibannya merealisasikan pembangunan 2 unit kios yang telah diperjanjikan kepada penggugat.
Padahal, penggugat telah melunasi pembayaran pembelian hak sewa kios tersebut sebesar Rp361.500.000.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
Lebih lanjut diterangkan Daulat, timbulnya perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat diawali dari adanya informasi publik yang diluncurkan PD PAUS pada Tahun 2014 lalu. Saat itu, Herowhin Sinaga selaku Direktur Utama, mengumumkan tentang rencana perusahaan membangun sebuah pasar modern semi mall berlantai 3 bernama Pasar Melanthon di lokasi eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.
Tergoda Atas Bujuk Rayu dari Tergugat
Tergoda Atas Bujuk Rayu dari Tergugat
Atas bujuk rayu dari tergugat, penggugat terpengaruh membeli hak sewa atas dua unit kios, yang dilakukan dengan empat kali pembayaran yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang masing-masing sebesar Rp10 juta pada 8 Desember 2014, sebesar Rp20 juta pada 8 Desember 2014, sebesar Rp165.750.000 pada 19 Mei 2015, dan sebesar Rp165.750.00 pada 19 Mei 2015.
“Jual beli hak sewa kios tersebut kemudian diikat dengan Akta Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat di hadapan Notaris Robert Tampubolon SH,” terang Daulat.
Pasca perjanjian jual beli itu, ternyata tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat berkali-kali telah mempertanyakan kejelasan perjanjian dimaksud kepada tergugat, termasuk mengirimkan somasi melalui kuasa hukum, supaya uang pembelian kios tersebut segera dikembalikan. Namun tidak mendapat penyelesaian.
Daulat mengatakan, karena nilai kerugian yang dialami penggugat dalam perkara ini di bawah Rp500 juta, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana.
Baca: Ricuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk
Baca: Eks Dirut PD PAUS Siantar Jadi Tersangka Sejak 2019
Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp483.800.000 dan menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik tergugat sah dan berharga.
“Namun dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Salah satunya menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah,” pungkas Daulat Sihombing, pengacara kondang Kota Siantar itu.