Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kiki Harno Ginting alias Jonggi, Aditya alias Adit, dan Juli Hamdan alias Juminok, tiga pengedar sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap komplotan pengedar sabu, pada Sabtu (20/11/2021) siang.

Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditangkap. Ketiganya adalah Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30), warga Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Aditya alias Adit (21) dan Juli Hamdan alias Juminok (21), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya meringkus Jonggi dari Jalan Patuan Nagari, tepatnya di depan Indomaret, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi bahwa Jonggi sedang membawa sabu dangan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 4011 WAH.

Kepada petugas, Jonggi mengaku, jika sabu itu disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Polisi kemudian memeriksa dan menemukan 1 unit handphone merk Nokia, 1 bungkus rokok Marlboro berisi 2 paket sabu seberat 1,77 gram, dan 1 bungkus plastik klip berisi 18 plastik klip kosong.

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Jonggi juga mengungkapkan, jika dia telah memberikan sabu kepada Adit. Atas pengakuan itu, polisi mengejar Adit.

Hingga akhirnya, Adit berhasil ditangkap dari Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Adit, Polisi Meringkus Juminok

Share this: