Kali Ketiga, Siantar Masuk Daftar Penerima Hibah Air Minum

Share this:
BMG
Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara saat melakukan verifikasi MBR di Siantar, baru-baru ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kota Pematang Siantar kembali ikut dalam program Hibah Air Minum dari Kementerian PUPR yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini untuk yang ketiga kalinya.

Program ini merupakan pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dananya bersumber dari APBN. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan lewat penyediaan sarana air bersih dengan harga murah.

Dan, BUMD sebagai Penyelenggara SPAM. Dalam hal ini untuk Siantar adalah Perumda Tirtauli, menjadi pelaksana kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) sesuai kriteria penerima manfaat untuk program ini.

Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk melakukan verifikasi MBR di Siantar, baru-baru ini.

BacaKamu Harus Tahu, Ini Cara Mewujudkan Jadi Orang Kaya!

BacaGorong-Gorong ‘Raksasa’ Ambruk di Ring Road Siantar, Jaksa Periksa PPK dan Pokja

Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan program ini, perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga selalu turut berperan melakukan review terhadap laporan yang telah diterbitkan oleh konsultan verifikasi.

Untuk tahun ini, review dan verifikasi tersebut telah dilaksanakan sejak pertengahan November 2021.

“Verifikasi kegiatan MBR Tahun 2021 kawasan Pematang Siantar oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara sudah dilakukan sejak seminggu lalu. Kegiatan verifikasi oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara ini juga dilakukan dengan mencatat meteran air ke rumah-rumah warga. Perumda Tirtauli turut mendampingi,” terang Kabag Humas Perumda Tirtauli Jimmi Simatupang, Senin (29/11/2021).

BacaProyek Irigasi Ambruk di Nagori Bosar Bayu, Padahal Baru Dibangun

BacaPerumda Tirtauli Temukan Sambungan Ilegal di Komplek Seroja Jalan Asahan

Nantinya, laporan hasil review BPKP tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pemberian rekomendasi teknis pencairan dana hibah bagi masing-masing pemerintah daerah.

Share this: