Polisi Gerebek Warung di Bane Siantar, Satu Pengedar Sabu Ditangkap

Share this:
BMG
Andra, tersangka pengedar sabu ditangkap dari salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (5/12/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (5/12/2021) siang.

Dalam penggerebekan itu, Andra, warga setempat, ditangkap. Pemuda 19 tahun itu terlibat dalam bisnis peredaran sabu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Andra sempat terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya.

Polisi kemudian memeriksa barang yang dijatuhkan Andra tersebut.

Baca11 Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu ke Gembong Narkoba

BacaKomplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita

Saat diperiksa, ditemukan 3 paket sabu seberat 0,61 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp200 ribu.

Kepada polisi, Andra mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial P. Namum sayang, polisi belum berhasil menangkap P.

BacaBikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga

BacaMasyarakat Bane Curhat Marak Peredaran Narkoba..

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Andra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: