Hiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Hiras Hutabarat, bekas karyawan STTC Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan di Kota Siantar kembali menjadi perhatian. Salah seorang karyawan PT STTC bernama Hiras Hutabarat dipecat, hanya karena tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut. Padahal, dia sudah lebih dulu meminta izin.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR dari Hiras Hutabarat, pihak perusahaan sempat membujuk agar menandatangani surat pengunduran diri dengan iming-iming uang sebesar Rp2,6 Juta sebagai uang pisah.

Namun, pria 31 tahun itu keberatan dan menolak. Dia menuntut hak sebagai karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan rokok terbesar di Kota Pematang Siantar itu.

Didampingi LBH Pematangsiantar, Hiras dan perwakilan perusahaan menghadiri pertemuan Bipartit di Kantor STTC, pada Rabu (8/12/2021), sekira pukul 10.00 WIB.

BacaDerita Teguh Ginting, Karyawan PT Agung, Tangan Putus ‘Dihargai’ Rp10 Juta

BacaUnjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi

Sekretaris LBH Pematangsiantar Ferry Simarmata mengatakan, perundingan antara perusahaan dan kliennya itu tidak membuahkan hasil.

“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan mengundurkan diri dari kerjanya. Padahal, kami sudah klarifikasi bahwa klien kami sudah permisi melalui mandor karena ada urusan keluarga,” kata Ferry, didampingi Pengacara Publik LBH Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor.

Halaman Selanjutnya >>>

Bukan Uang Pisah, Hiras Berhak Menerima Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak

Share this: