Honda Beat Rekan Kerja Dicuri, Dibawa ke Medan, Dijual Rp2,5 Juta

Share this:
BMG
Riski Ramadan Sembiring dan Debi Alzura Sitepu, dua sejoli terlibat kasus pencurian sepeda motor.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap dua sejoli yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya adalah Riski Ramadan Sembiring, warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan Debi Alzura Sitepu, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian itu terjadi di lokasi usaha Ayam Pecak Maha Asik, Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Saat itu, Riski yang tak lain merupakan karyawan di sana mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6101 TBK milik rekan kerjanya Elvikasari.

Atas kejadian itu, Elvikasari, warga Jalan Wibawa, Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pun melaporkannya ke Polres Siantar.

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Riski dari halte bus, tepatnya di depan Pajak Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (9/1/2022) pagi.

Setelah menangkap Riski, polisi kemudian menginterogasinya. Riski mengaku, jika sepeda motor itu telah dijual pacarnya Debi kepada seseorang di kawasan Marelan, Kota Medan, seharga Rp2,5 juta.

Halaman Selanjutnya >>>

Ditangkap di depan Carefour Medan

Share this: