Benteng Siantar

Rapor Merah Kadisdik Rosmayana Marpaung, Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Hingga Regrouping SD

Ketua LSM Macan Habonaron Jansen Napitu bersama salahseorang kepala sekolah saat mendatangi Kantor Kejari Siantar. Ilustrasi: pungli dana sertifikasi guru di Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar kedatangan sejumlah kepala sekolah, Selasa (8/2/2022) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan atas laporan dugaan pemotongan dana sertifikasi guru yang dilaporkan sejumlah kepala sekolah.

Dalam laporan dugaan pungli sertifikasi guru itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematang Siantar, Rosmayana Marpaung, merupakan pihak terlapor.

“Hari ini, kami datang untuk menanyakan kepada Kasi Intel tentang perkembangan laporan terkait pungli dana sertifikasi guru,” kata Jansen Napitu, Ketua DPP LSM Macan Habonaron, selaku penerima kuasa para pelapor, usai mendatangi Kejari Siantar, Selasa.

Salahseorang kepala sekolah E Damanik mengungkapkan, sedikitnya enam orang dari pihaknya telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pungli itu.

“Kemarin itu sudah ada tiga orang. Baru-baru ini, ada tiga orang lagi dipanggil, untuk dimintai keterangan. Jadi, ada enam orang kepala sekolah yang dipanggil,” beber Damanik, tanpa merinci nama-nama kepala sekolah yang dipanggil.

BacaDugaan Pungli Guru di Simalungun, Parsaulian Sinaga: Kami Tidak Terlibat

BacaBersamaan di Hari Guru, Kadis Pendidikan Simalungun Diadukan, Dugaan Pungli

Terpisah, Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yogi Pardede mengatakan, masih meminta keterangan pihak-pihak terkait yang melaporkan kasus dugaan pungli itu.

“Kami masih meminta keterangan pihak-pihak terkait yang melaporkan pungli itu,” katanya singkat.

Halaman Selanjutnya >>>

Gegara Regrouping, Guru: Semua Harus Mengulang dari Awal

Gegara Regrouping, Guru: Semua Harus Mengulang dari Awal

Sekadar diketahui, Rudi Nababan, mewakili para kepala sekolah sebelumnya telah menyerahkan berkas pengaduan ke Kasi Intel Kejari Siantar.

Bundel itu berisi sejumlah kebijakan Kadisdik Rosmayana yang diduga menyalahi ketentuan, diantaranya pelaksanaan asesmen para kepala sekolah, regrouping sekolah dasar (SD), dari 116 sekolah digabung menjadi 69 sekolah.

Dan, dugaan pungli dana sertifikasi sekali per triwulan, selama Rosmayana Marpaung menjabat plt Kadis Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

BacaVideo Pungli Supir Truk Viral, Polisi Sikat Para Pelaku

BacaPungli di Balik Bantuan Pangan Non Tunai, Kadis Sosial Sergai Kena OTT

Salahseorang guru di SD Jalan Dahlia mengungkapkan kekesalannya dampak dari regrouping. Menurut dia, regrouping membuat program pembelajaran menjadi amburadul. Dia mengungkapkan, gara-gara regrouping semua harus mengulang dari awal.

“Menurut saya, regrouping ini terlalu buru-buru. Dan, ini salahsatu rapor merah Rosmayana Marpaung sebagai kepala dinas pendidikan,” pungkas guru yang meminta namanya tidak disebut itu.

Halaman Sebelumnya <<<