Gerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus

Share this:
BMG
Budi, Darwin, Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani, keempatnya tersandung kasus narkotika diamankan di Mapolres Siantar. Foto diabadikan Sabtu (26/3/2022). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek dua rumah di lokasi berbeda. Satu di Kampung Banjar (sekarang Kelurahan Banjar, red), Kecamatan Siantar Barat, dan satu lainnya di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 4 orang pelaku. Keempatnya Budi (20), warga Jalan Kyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Darwin (30), warga Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Muhammad Efendi (34), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan Sahri Hamdani (30), warga Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Budi dari salah satu rumah di Jalan Senam, Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (23/3/2022) malam.

Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Setelah menangkap Budi, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,68 gram dan 1 kotak rokok Gudang Garam.

Kepada polisi, Budi mengaku, sabu itu hendak dikonsumsi bersama dua temannya. Masing-masing berinisial I dan N. Namun, kedua teman Budi keburu melarikan diri sebelum polisi datang.

Lalu, Kamis (24/3/2022) sore, polisi menggerebek salah satu rumah di Jalan Rondahaim, tepatnya di simpang Cafe Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Rumah tersebut dilaporkan menjadi tempat transaksi narkoba.

BacaGerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda

BacaDua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba

Dari rumah itu, polisi menangkap Darwin, Muhammad Efendi, dan Sahri Hamdani. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram, 6 paket sabu seberat 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 sendok terbuat dari pipet, 1unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang Rp20 ribu.

Budi, Darwin, Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani berikut dengan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Siantar. Foto diabadikan Sabtu (26/3/2022).

BacaMenegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

BacaKos Kosan di Siantar Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Perkara Narkoba

Kepada polisi, ketiganya mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: