Perilaku Tidak Seindah Namanya, Pemuda Asal Bah Kapul Ini Ditangkap, Kasusnya Ini..

Share this:
BMG
Gilang, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tersandung kasus narkoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gilang salahsatu nama yang populer pada anak lak-laki. Dikutip dari Wikipedia, Gilang memiliki arti bercahaya terang, terang sekali, amat elok, baik sekali dan cemerlang.

Tapi, sosok Gilang dalam artikel ini berperilaku sebaliknya. Ia seorang pemuda 21 tahun tertangkap karena kepemilikan barang haram.

Dari informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, Gilang diringkus dari tepi jalan, tak seberapa jauh dari kediamannya di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis 19 Mei 2022, dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Penangkapan Gilang bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu.

Kemudian, personel Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi dimaksud, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap. Ia adalah Gilang, 21 tahun, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul.

BacaDiringkus dari Gang Restu Timbang Galung Siantar

BacaPolisi Gerebek Warung di Bane Siantar, Satu Pengedar Sabu Ditangkap

Saat ditangkap, petugas melihat bungkusan plastik warna hijau terjatuh dari baju bagian belakangnya. Begitu diperiksa, bungkusan plastik asoi warna hijau itu ternyata berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,79 gram.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, 1 unit handphone merk Samsung.

BacaSosok Kombes Riko, Punya Harta Rp13 Miliar, Pernah Ditegur Kapolda Sumut

BacaViral Video Istri Pamer Uang, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot

Saat diinterogasi, Gilang mengakui jika narkotika diduga sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial A. Namun, A belum ditemukan.

Selanjutnya, tersangka berikut dengan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Gilang sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: