Uji KIR di Siantar Diminta Bayar Rp3 Juta, Pemilik Kendaraan: Tidak Masuk Akal

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Toharik dan Hamdani Siregar memperlihatkan berkas persyaratan uji KIR kepada sejumlah wartawan, Senin (20/6/2022).

Alex: Hanya Bicara Prosedur, Nggak Ada Bicara Angka

Terpisah, Alex Simanjuntak, petugas UPT PKB Dishub Siantar membantah soal biaya Rp3 juta tersebut. Alex mengaku, dirinya hanya berbicara prosedur pengurusan uji KIR dengan Hamdani.

“Nggak ada bicara angka (biaya). Dia itu buat baru. Kendaraannya itu tidak pernah terdata di Siantar,” kata Alex.

Menurut Alex, selama ini, kendaraan itu dibawa ke luar. Prosedurnya itu kalau buat baru harus ada SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor).

“Orang itu sudah datang minggu lalu, sudah kutunjukkan contoh SRUT-nya. Itu lah jadi syarat uji kendaraan di Siantar,” jelas Alex.

BacaPangulu Terpilih di Simalungun Dipungut Biaya Pelantikan dan Tebus SK Hingga Rp10 Juta, Lamhot: Mana Buktinya?

BacaTerlalu! Sopir Truk Dimintai Uang, Alasan Duka Cita

Alex menambahkan, pihaknya juga belum melaksanakan uji kendaraan terhadap mobil Toharik.

“Belum ada diuji, karena SRUTnya itu belum ada,” pungkas Alex.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: