Benteng Siantar

Uji KIR di Siantar Diminta Bayar Rp3 Juta, Pemilik Kendaraan: Tidak Masuk Akal

Toharik dan Hamdani Siregar memperlihatkan berkas persyaratan uji KIR kepada sejumlah wartawan, Senin (20/6/2022).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar menuai sorotan.

Pemilik kendaraan mengaku telah dikutip biaya sebesar Rp3 juta untuk uji KIR untuk dua unit mobil miliknya.

“Enam bulan lalu biaya uji KIR, hanya Rp200 ribu, sekarang, kok Rp3 juta?” protes Toharik, pemilik kendaraan, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (20/6/2022).

Menurut Toharik, dalam pelaksaan uji KIR, pihak Dishub tidak mementingkan kelayakan kendaraan, melainkan besaran biaya.

“Kalau Rp5 juta pun biaya uji KIR, saya bayar itu. Asalkan uangnya disetor ke kas negara. Jangan biayanya dibesar-besarkan, tapi kelayakan kendaraannya tidak diperhatikan,” kritik Toharik.

Dia mengaku selalu rutin melaksanakan uji KIR. Oleh sebab itu, dia merasa kecewa dengan pelayanan Dishub Siantar.

“Ini perpanjangan. Bukan buat baru. Semua syaratnya lengkap. Aku rutin uji KIR,” aku Toharik.

Toharik menambahkan, dua kendaraan miliknya itu sudah lolos uji. Namun, biaya yang dibebankan itu, menurut Toharik, tidak masuk akal.

BacaParah! Blangko Cek Fisik Kendaraan Juga Diduga Diperjualbelikan di Samsat Siantar

BacaCek Fisik Kendaraan di Samsat Siantar, WP Mengaku Bayar Rp50 Ribu

Sementara itu, Hamdani Siregar, rekan kerja Toharik, mengungkapkan, biaya Rp3 juta itu diminta oleh salah seorang petugas di UPT PKB Dishub Siantar. Petugas itu bernama Alex Simanjuntak.

“Aku yang mengurus ke sana (UPT PKB). Si Alex Simanjuntak itu bilang biayanya Rp1,5 juta per mobil,” beber Hamdani.

Halaman Selanjutnya >>>

Alex: Hanya Bicara Prosedur, Nggak Ada Bicara Angka

Alex: Hanya Bicara Prosedur, Nggak Ada Bicara Angka

Terpisah, Alex Simanjuntak, petugas UPT PKB Dishub Siantar membantah soal biaya Rp3 juta tersebut. Alex mengaku, dirinya hanya berbicara prosedur pengurusan uji KIR dengan Hamdani.

“Nggak ada bicara angka (biaya). Dia itu buat baru. Kendaraannya itu tidak pernah terdata di Siantar,” kata Alex.

Menurut Alex, selama ini, kendaraan itu dibawa ke luar. Prosedurnya itu kalau buat baru harus ada SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor).

“Orang itu sudah datang minggu lalu, sudah kutunjukkan contoh SRUT-nya. Itu lah jadi syarat uji kendaraan di Siantar,” jelas Alex.

BacaPangulu Terpilih di Simalungun Dipungut Biaya Pelantikan dan Tebus SK Hingga Rp10 Juta, Lamhot: Mana Buktinya?

BacaTerlalu! Sopir Truk Dimintai Uang, Alasan Duka Cita

Alex menambahkan, pihaknya juga belum melaksanakan uji kendaraan terhadap mobil Toharik.

“Belum ada diuji, karena SRUTnya itu belum ada,” pungkas Alex.

Halaman Sebelumnya <<<