Warnet di Jalan Palangkaraya Siantar Digerebek, Pengunjung Kedapatan Bawa Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sandi Sihombing, salahseorang pengunjung warnet di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas gabungan melakukan penggerebekan di salah satu warung internet (warnet), Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Selasa (19/7/2022) sore.

Saat itu, petugas mendapati 5 pria sedang bermain game. Kelimanya digeledah.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 3 mancis, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet dari salahseorang pengunjung. Namanya, Sandi Sihombing.

Atas temuan barang bukti itu, handphone merk Nokia milik pemuda 36 tahun tersebut turut disita.

Selanjutnya, semua pengunjung diminta melakukan tes urine. Termasuk Sandi Sihombing.

Hasil tes, urine Sandi positif narkoba.

Begitu juga dengan Bayu Saragih (31), warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, urinenya positif narkoba.

Sementara, Syafrin Pratama Piliang (47), warga Kota Medan, Ferdinan Mulyadi (30), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan Rifai Nasution (23), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, negatif narkoba.

Lalu, petugas menggelandang Sandi dan Bayu ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan polisi, Sandi mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tapi sayang, R belum ditangkap. Setelah dilakukan gelar perkara, Sandi pun ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sedangkan, Bayu diserahkan ke BNN Siantar untuk dilakukan assesment.

BacaJaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

BacaPeredaran Narkotika di Siantar Mengkhawatirkan, Remaja Ikut Terpapar

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penggerebekan itu. Rusdi mengatakan, Sandi Sihombing sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Tersangka Sandi Sihombing sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Suasana penggerebekan salahsatu warnet di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur,  Kota Pematang Siantar, Selasa (19/7/2022) sore.

BacaGerebek Narkoba di Gang Pinus Jalan Meranti Siantar, Tiga Orang Ditangkap

BacaAda di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah

Untuk diketahui, kegiatan itu dinamai Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Petugas yang tergabung dalam tim itu terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, BNN, Lurah, dan RT.

Share this: