SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hari Setiawan alias Jaul, pemuda yang bermukim di Jalan Singosari, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kembali berurusan dengan polisi.
Pemuda 29 tahun tersebut masuk penjara lagi atas kasus yang pernah menjeratnya, yakni penyalahgunaan narkoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Hari dari tepi Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (19/7/2022), siang sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal Hari yang sedang membawa narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,3 gram.
Baca: Mimpi Kampung Banjar Bersih Narkoba, Nyatanya Terduga Bandar Bebas
Baca: Gerebek Kampung Banjar, Polisi Siantar Dipukul Adik Bandit Narkoba
Kepada polisi, Hari mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Hari juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap P.
Baca: Bandar Dianggap Pahlawan, Pencanangan Kelurahan Banjar Bersih Narkoba Gagal
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Hari Setiawan alias Jaul sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.