SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Siantar meringkus dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh dari Polres Siantar, keduanya adalah Irfan alias Ipong (28), warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Dendi Kesuma Wardana (29), warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Penangkapan kedua pemuda ini atas informasi warga. Mereka diringkus dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Jumat (22/7/2022), malam sekira pukul 21.30 WIB.
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari
Dari tangan Irfan polisi menemukan 1 paket sabu berat kotor 0,20 gram dan 1 unit handphone merk Redmi. Kepada polisi, Irfan dan Dendi mengaku jika sabu itu milik mereka, yang diperoleh dari seseorang.
Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba
Baca: 8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan
Atas pengakuan itu, polisi pun turut menyita handphone merk Redmi milik Dendi sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Irfan dan Dendi digelandang ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut.