Bukan Cuma Ponsel, Honda PCX Turut Disita, Gara-gara Sabu Tidak Seberapa

Share this:
BMG
Kaharuddin Ginting, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun diamankan di Mapolres Siantar, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kaharuddin Ginting tampak terdiam. Dapat untung banyak dari jualan sabu tinggal angan-angan.

Yang lebih buruk lagi, pria 42 tahun itu tidak hanya kehilangan narkotika diduga jenis sabu seberat 18,28 gram, tapi juga harus merelakan sepeda motor Honda PCX BK 2375 TBN dan handphone merk Vivo, miliknya jadi barang bukti di kepolisian.

Dari release yang diterima redaksi BENTENG SIANTAR, Selasa (9/8/2022), Kaharuddin Ginting diringkus personel Sat Resnarkoba, Kamis 4 Agustus 2022, lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan pria yang bermukim di Jalan Surya Nomor 14 Dusun Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ini bermula dari informasi masyarakat.

Dari info itu, polisi tahu jika Kaharuddin Ginting akan melakukan transaksi sabu di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, tepat di depan Cafe Dano.

Tapi, rencana itu gagal. Kaharuddin yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor, tepi jalan dan langsung ditangkap.

BacaBerantas Narkoba di Simalungun, Tiga Pengedar Diringkus, Dua dari Lokasi Karaoke

BacaAnak Kos Ini Sering Pakai Sabu, yang Edar Dua Pria di Sebelahnya

Dia juga tidak bisa berkelit ketika petugas memintanya memungut kembali 1 buah kotak kecil warna hitam yang sempat dibuang ke tanah.

Dari kotak kecil warna hitam itu, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 18,28 gram.

Kepada petugas, Kaharuddin bilang jika sabu itu dia peroleh dari seseorang inisial J. Namun sayang, J yang dimaksud Kaharuddin belum terungkap.

BacaKepingin ‘Make’ ke Ruko, Tinggal di Jalan Masjid

BacaOknum PNS Satpol PP Siantar Edar Sabu, Ditangkap di Rumahnya

Meski demikian, Kaharuddin Ginting tetap digelandang ke Mapolres Siantar. Dia akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Share this: