Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Seorang Pelaku Simpan Sabu di Pagar Masjid

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Harun Afandi Nasution alias Pandi, Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin dan Jex Frando, tiga tersangka pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu, Selasa (23/8/2022).

Ketiganya adalah Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) dan Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta Jex Frando (24), warga Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Harun dari Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa sore sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal Harun yang akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Harun sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke tanah. Setelah diperiksa, polisi menemukan 1 paket sabu.

BacaMalam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui

Baca2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari

Atas penemuan barang haram itu, polisi pun menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu dari tangan Harun sebagai barang bukti.

Polisi kemudian menginterogasi Harun. Lalu, Harun pun mengaku jika dia masih memiliki sabu di rumah kontrakannya.

Halaman Selanjutnya >>>

Nahas Ismail di Rumah Kontrakan Harun

Share this: