Dua Pengedar Narkoba Ditangkap dari Lokasi Berbeda, Satu di depan Hotel Batavia Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
MS Hidayat dan Endi Syawaluddin Silalahi, dua orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pelaku peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar ditangkap polisi, Sabtu (27/8/2022). Ratusan gram sabu disita dalam penangkapan tersebut.

Kedua tersangka yakni MS Hidayat (35), warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Endi Syawaluddin Silalahi (49), warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus Hidayat dari Jalan Padangsidimpuan, Gang Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB.

Bisnis narkoba yang dijalankan Hidayat di lokasi tersebut terendus polisi. Polisi pun meringkus Hidayat saat sedang berada di Gang Pondok Lembu.

BacaTiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Seorang Pelaku Simpan Sabu di Pagar Masjid

BacaPengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita

Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 paket sabu seberat 1,84 gram dari tangan Hidayat.

Lalu, dari kantong celana kiri Hidayat diamankan 1 unit handphone merk Realme.

Halaman Selanjutnya >>>

MS Hidayat Buka Mulut

Share this: