Robert Tua Siregar PhD Sebut Tujuan Mulia Mengembangkan Lahan Eks GOR Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan.

BGS dan BSG, Itu Sejajar

Dijelaskan, mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, definisi Bangun Serah Guna, dalam Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020, diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati”.

Berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut, lanjut Robert, bahwa perbedaan antara BGS dan BSG, terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama, yakni dapat berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah, maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan. Sehingga, waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.

Lebih lanjut Robert, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya (BGS dan BSG) sejajar. Dalam hal apapun, termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggalkan fungsi asal.

Apa yang terjadi saat ini, menurut Robert, tentu pihak Pemko Siantar mengajukan hal itu setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah (BGS).

BacaPembangunan Gedung Merdeka Siantar, Pasar Baru Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BacaTiga Calon Mitra Kerja Pembangunan GOR Tidak Lulus Kualifikasi, Ini Alasannya..

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menjalin kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, dalam hal ini GOR Siantar, dengan PT Suriatama Mahkota Kencana.

Pola kerjasamanya; Bangun Guna Serah (BGS). Dan, gedung itu diberi nama Gedung Merdeka Siantar.

Tulisan Robert Tua Siregar PhD sudah terbit di bentengtimes.com, dengan judul: Optimalisasi Eks GOR Siantar dengan Konsisten pada Fungsi Asal

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: