Pria asal Simalungun Bisnis Sabu di Siantar, Ditangkap dari Purnama Raya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok, dua pengedar sabu yang ditangkap Polres Siantar.

Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Magnum yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 26 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, serta 1 sendok terbuat dari pipet. Seluruh sabu tersebut beratnya 4,58 gram.

Bima juga mengaku, dirinya masih ada menitipkan sabu untuk dijualkan kepada Dimas. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mencari Dimas.

Hingga akhirnya, Senin sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus Dimas dari Jalan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam penangkapan Dimas, polisi menemukan barang bukti uang Rp100 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Dimas juga mengungkapkan, dirinya ada menyimpan sabu di belakang rumahnya. Polisi pun membawa Dimas ke lokasi tersebut.

Ia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sabu itu di bawah pohon sawit yang ditutupi rumput. Setelah diperiksa, ditemukan 1 plastik warna biru yang di dalamnya ada 1 kotak rokok Surya berisi 1 plastik klip berisi 14 paket sabu seberat 2,3 gram.

BacaTiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Seorang Pelaku Simpan Sabu di Pagar Masjid

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: