Ternyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Share this:
BMG
Tim Terpadu Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, dan Satpol PP melakukan pembinaan, pendataan dan pengecekan keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar.

Dilakukan Pembinaan

Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, melalui plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Sabtu (15/10/2022) menerangkan, telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata.

Dijelaskan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dilanjutkan Johannes, dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Di Kota Pematang Siantar, lanjut Johannes, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Terhadap THM yang belum memiliki kelengkapan perizinan, dilakukan pembinaan. Kemudian, terkait dugaan ada THM menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar warga melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” terang Johannes.

Tim Terpadu Pemko Siantar saat melakukan pengecekan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu. Dari pengecekan itu ditemukan THM yang tidak memiliki dokumen lengkap.

BacaBeredar Chat WhatsApp Nego Sebelum Unjuk Rasa THM di Siantar, Begini Isinya..

BacaKos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi

Johannes melanjutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar juga telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

“Dapat kami tambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total Pendapatan Asli daerah,” beber Johannes.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: