Pasangan Kekasih asal Pamatang Sidamanik Ditangkap Polisi, Kasus Buang Bayi Sendiri
- Rabu, 2 Nov 2022 - 23:39 WIB
- dibaca 1.849 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepasang kekasih asal Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Selasa (1/11/2022). Dua sejoli itu masing-masing berinisial AHA (18) dan SM (19). Keduanya terlibat dalam kasus pembuangan bayi.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian itu bermula ketika SM hamil pada Maret 2022 lalu. Saat itu, SM tidak ingin kehamilannya yang di luar nikah itu diketahui orangtuanya maupun orang lain.
SM berusaha menutup-nutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Delapan bulan berlalu, tepatnya pada Sabtu 29 Oktober 2022, SM merasakan perut bagian bawah keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian, SM pun melahirkan sendiri tanpa dibantu orang lain di kamar rumahnya. SM melahirkan bayi perempuan. SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, menaruh bayi perempuan tersebut di dalam kain, dan meletakkan bayi tersebut di dalam kardus.
Keesokan harinya Minggu 30 Oktober, AHA datang ke rumah pacarnya SM.
Baca: Ya Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Dibikin Heboh
Baca: Heboh Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Taman Bunga Siantar
Dari rumah SM, keduanya membawa bayi dalam kardus itu pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, untuk membeli perlengkapan bayi, seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Ditolak Yayasan Islamic Centre, ‘Ditaruh’ di depan Rumah Warga di Jalan Mawar Siantar