SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepasang kekasih asal Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Selasa (1/11/2022). Dua sejoli itu masing-masing berinisial AHA (18) dan SM (19). Keduanya terlibat dalam kasus pembuangan bayi.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian itu bermula ketika SM hamil pada Maret 2022 lalu. Saat itu, SM tidak ingin kehamilannya yang di luar nikah itu diketahui orangtuanya maupun orang lain.
SM berusaha menutup-nutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Delapan bulan berlalu, tepatnya pada Sabtu 29 Oktober 2022, SM merasakan perut bagian bawah keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian, SM pun melahirkan sendiri tanpa dibantu orang lain di kamar rumahnya. SM melahirkan bayi perempuan. SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, menaruh bayi perempuan tersebut di dalam kain, dan meletakkan bayi tersebut di dalam kardus.
Keesokan harinya Minggu 30 Oktober, AHA datang ke rumah pacarnya SM.
Baca: Ya Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Dibikin Heboh
Baca: Heboh Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Taman Bunga Siantar
Dari rumah SM, keduanya membawa bayi dalam kardus itu pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, untuk membeli perlengkapan bayi, seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Ditolak Yayasan Islamic Centre, ‘Ditaruh’ di depan Rumah Warga di Jalan Mawar Siantar
Ditolak Yayasan Islamic Centre, ‘Ditaruh’ di depan Rumah Warga di Jalan Mawar Siantar
Selanjutnya, pada sore sekira pukul 18.00 WIB, AHA dan SM datang ke Masjid Soleh, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli tersebut.
Setengah jam kemudian sekira pukul 18.30 WIB, AHA dan SM datang ke Yayasan Islamic Centre, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun, pihak yayasan tersebut menolaknya.
Hingga pada malam pukul 22.00 WIB, AHA dan SM nekat menaruh bayi itu di dalam kardus dan meletakkannya di depan salah satu rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya, Senin (31/10/2022), bayi perempuan itu ditemukan warga setempat. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah RT Kelurahan Simarito Nazaruddin.
Namun, pada Selasa (1/11/2022), sore sekira pukul 17.00 WIB, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin. Mereka ingin meminta bayi itu kembali. Melihat kedatangan pasangan kekasih itu, Nazaruddin pun menghubungi polisi.
Hingga akhirnya, AHA dan SM ditangkap dan dibawa ke Mapolres Siantar.
Baca: Sampai Hati! Setelah Dilahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dibuang ke Tong Sampah
Baca: Ada Bekas Benda Tumpul di Kepala Bayi, yang Dibuang di Sungai Bah Bolon
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pelaku pembuangan bayi itu masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.