Pengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rudi Sormin alias Bolong dan Ahmad Rifai, dua pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap kasus peredaran narkotika, Senin (7/11/2022).

Dua tersangka pengedar sabu diamankan, masing-masing Rudi Rifandi Sormin alias Bolong (31), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Ahmad Rifai (28), warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Rudi dari kolam ikan di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin sekira pukul 10.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah bisnis edar sabu yang dijalankan Rudi di kolam tersebut terendus polisi.

Setelah menangkap Rudi, polisi pun menggeledahnya.

Hasilnya, ditemukan 1 dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu seberat 3,80 gram dan 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo, serta uang sebesar Rp398 ribu.

Tersangka Rudi Sormin alias Bolong berikut dengan barang bukti narkotika yang diamankan.

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Siantar, Dua di Simalungun

Kemudian, dari dalam gubuk yang ada di kolam ikan ditemukan itu 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kosong.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: