Pemuda asal Tanjung Pinggir Gagal Jual Ekstasi, Ditangkap di depan Hotel Residence Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Berlinson Sitanggang, tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, ditangkap dari depan Hotel Residence Siantar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Berlinson Sitanggang, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Kamis (24/11/2022) malam.

Pemuda 26 tahun tersebut terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jenis ekstasi.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Berlinson dari depan Hotel Residence, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal Berlinson yang akan melakukan transaksi ekstasi di depan hotel tersebut.

BacaSeorang Residivis di Jalan Melati Siantar Barat Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

BacaBerantas Narkoba di Siantar, Dua Orang Ditangkap, Satu dari Kos EGG

Dalam penangkapan Berlinson, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi dan pecahan pil ekstasi seberat 2,44 gram, uang sebanyak Rp500 ribu, dan 1 unit handphone merk Vivo.

Kepada polisi, Berlinson mengaku, seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A.

Meski Berlinson sudah mengungkapkan asal ekstasi tersebut, namun polisi belum berhasil menangkap A.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaTerjaring dari Kos-kosan Jalan Kartini Siantar, Empat Pemuda Positif Narkoba

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Berlinson Sitanggang sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: