SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua orang wanita, Sabtu (10/12/2022) malam lalu.
Keduanya yakni Marini (42), warga Dusun Bah Liran, Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dan seorang lainnya wanita lanjut usia (lansia) bernama Betna Sianipar (61), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya meringkus Marini dari depan salah satu rumah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal Marini yang akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan Marini, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,54 gram. Kemudian menyita 1 unit handphone merk Oppo milik Marini sebagai barang bukti.
Baca: Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok
Baca: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel
Kepada polisi, Marini mengaku, jika sabu itu diperolehnya dari Betna. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Betna.
Tak berapa lama, polisi akhirnya menangkap Betna dari rumahnya.
Dari Betna, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 7,13 gram yang tersimpan dalam 1 dompet. Atas temuan barang bukti itu, 1 unit handphone merk Samsung milik Betna pun disita.
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Selatan Ditangkap, Satu Wanita
Baca: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.