SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, melaporkan kasus penahanan bayi mereka ke Polres Pematang Siantar. Pasutri itu bernama Ayu Sri Dewi (23) dan Raza Ramadhan Siagian (25).
Ditemui di Mapolres Siantar, Kamis (22/12/2022), Ayu menceritakan awal mula penahanan bayi perempuan yang dilahirkannya di Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar.
Ayu mengatakan, bayi tersebut lahir pada 25 Mei 2022. Saat melahirkan, Ayu tidak didampingi sang suami. Sebab, Raza sedang merantau ke Padang Lawas Utara (Paluta).
“Jadi, waktu melahirkan, aku nggak punya biaya. Suamiku lagi merantau,” kata Ayu.
Ayu melanjutkan, biaya persalinannya berkisar Rp3 juta.
“Karena nggak punya uang, ayahku menyarankan agar sepupuku yang menebus bayi kami itu,” jelas Ayu.
Baca: Ya Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Parapat Dibikin Heboh
Baca: Mungkinkah Bayi Kembar Siam asal Asahan Itu Dipisah? Simak Penjelasan Tim Medis RSUP H Adam Malik
Atas saran sang ayah, Ayu pun menurutinya. Sepupu Ayu kemudian membayar seluruh biaya dan membawa bayi tersebut pulang ke rumahnya di Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Lalu, sambung Ayu, dia memberitahukan hal tersebut kepada suami dan keluarganya tiga hari kemudian.
Ayu bersama keluarganya kemudian pergi ke rumah sepupunya tersebut untuk mengambil bayinya itu.
“Sepupuku itu nggak mau ngasih bayi kami. Waktu itu, mereka minta uang Rp7 juta,” jelas Ayu.
Ayu mengatakan, upaya kekeluargaan sudah mereka lakukan agar sepupunya tersebut mau menyerahkan bayi itu.
“Aku juga pernah dianiaya pas minta bayi kami itu,” ungkap Ayu.
Hingga kini, beber Ayu, sepupunya yang tak lain merupakan pasangan suami istri berinisial Ra dan Ag meminta tebusan Rp35 juta.
“Uang 35 juta itu katanya untuk biaya perawatan selama 7 bulan. Dari bulan Mei sampai Desember,” ujar Ayu.
Sementara itu, Raza tak tahu harus berbuat apa lagi. Dia hanya bisa menangis karena tak pernah bertemu bayinya sejak dilahirkan.
“Sejak lahir, aku nggak pernah jumpa bayiku. Sedetik pun nggak pernah,” ucapnya sembari meneteskan air mata.
Laporan pengaduan pasangan suami istri tersebut pun sudah diterima di Polres Siantar.
Laporan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut sudah diterima dengan Nomor: STTLP/B/700/XII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.
Baca: Bertambah Jadi Empat, Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
Baca: Pasangan Kekasih asal Pamatang Sidamanik Ditangkap Polisi, Kasus Buang Bayi Sendiri
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Kasusnya sedang diselidiki,” kata Rusdi.