Pura-pura Minta Tolong, Sepeda Motor Oknum PNS di Siantar Digelapkan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ary Syahputra alias Ary, pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Pudin Mudiana diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap Ary Syahputra alias Ary, warga Jalan Tuba II, Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Pria 43 tahun tersebut terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Pudin Mudiana (59), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggelapan itu terjadi di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Sabtu (24/12/2022) lalu.

Saat itu, Pudin yang sedang melintas di lokasi kejadian melihat Ary dan seorang temannya sedang mendorong sepeda motor Honda Vario warna merah.

Pudin kemudian menghampirinya.

Pria yang bermukim di Jalan Setia Negara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, itu berniat memberikan bantuan.

Lalu, tidak berapa lama, Ary meminjamkan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Pudin. Karena tidak menaruh curiga, Pudin pun memberikannya.

Namun, sejak sepeda motor itu diberikan, Ary dan temannya tersebut tak kunjung kembali.

BacaModus Pinjam Beli Nasi, Yamaha Vixion Digelapkan, Dijual Rp1 Juta ke Samosir

BacaTerlalu, Pemuda Tanjung Pinggir Ini Gelapkan Honda Beat Milik Teman Buat Foya-Foya

Atas kejadian itu, Pudin pun melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya, setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus Ary dari Masjid Alfala, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (26/1/2023) sore.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

BacaBerdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor

BacaDipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Dalam kasus tersebut, kata Manaek, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 2526 WAF dan 1 lembar STNK.

“Pelaku Ary Syahputra alias Ary sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Manaek.

Share this: