Edar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Siantar Selatan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ardimen Gulo dan Welly, dua tersangka pengedar sabu ditangkap dari Kecamatan Siantar Selatan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Senin (30/1/2023) malam.

Kedua tersangka yakni Ardimen Gulo (48), warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, dan Welly (41), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Ardimen dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan. Ardimen ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan tersebut.

Setelah ditangkap, Ardimen diperintahkan untuk mengeluarkan isi kantongnya.

Ardimen kemudian mengeluarkan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 plastik putih yang di dalamnya ada 5 paket sabu.

Kepada polisi, Ardimen juga mengaku masih menyimpan narkoba rumahnya. Ardimen pun dibawa ke rumahnya.

Tiba di sana, polisi melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 1 plastik warna biru yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 plastik transparan berisi 5 paket sabu. Seluruh sabu yang diperoleh dari Ardimen totalnya 13,11 gram.

Selain sabu, ditemukan pula 1 dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi ganja seberat 1,63 gram.

BacaAda Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya

BacaDatang ke Simarito, Warga Jalan Nagur Siantar Ini Gagal Transaksi Narkoba

Tak sampai di situ, Ardimen pun mengungkapkan, dirinya ada menitip sabu kepada Welly. Sabu tersebut, sambung Ardimen, dia peroleh dari seseorang berinisial B, warga Kota Medan.

Atas pengakuan tersebut, polisi pun meringkus Welly dari Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari Welly, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp400 ribu.

BacaPengedar Narkoba Kelurahan Martimbang Diringkus, Barang Bukti 61 Paket Ganja

BacaDari Bane ke DI Panjaitan di Siantar, 4 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: