Kapok! Cewek Belum Cukup Umur Digauli di Kos-kosan Siantar, Camer ‘Utus’ Polisi

Share this:
BMG
Pemuda berinisial KRS, warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, diamankan di Mapolres Siantar, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini pelajaran, terkhusus buat kaum laki-laki. Jangan sampai kebablasan berhubungan dengan perempuan yang masih di bawah umur. Sekalipun, ia kekasihmu.

Sebab, melakukan hubungan terlalu jauh dengan perempuan di bawah umur hanya akan membuat urusan menjadi rumit. Syukur-syukur kalau yang datang itu calon mertua (camer). Jika yang datang polisi? Selesai kau.

Seperti yang dialami seorang pemuda berinisial KRS di Kota Pematang Siantar. Pemuda yang beralamat di Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, ini telah kebablasan menyetubuhi kekasihnya berinisial AN, yang masih di bawah umur.

Kekasihnya itu baru genap 16 tahun pada 2 Agustus 2023.

Tahu anak gadisnya digituin, ibu korban berinisial N tidak terima. KRS pun diadukan ke Polres Siantar.

Atas laporan pengaduan orangtua korban, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor KRS.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, Banuara mengatakan, KRS telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

BacaSaat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..

BacaTerungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, pelaku KRS telah diamankan di Mapolres Siantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi Kejadian

Share this: