Minus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota
- Jumat, 17 Mar 2023 - 22:59 WIB
- dibaca 608 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Enam dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Pematang Siantar menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar.
Atas laporan hasil kerja Panitia Angket itu, mayoritas wakil rakyat di DPRD Siantar, sepakat agar Susanti Dewayani diberhentikan jabatannya sebagai Walikota Siantar.
Hal itu merupakan sikap sebagaimana tertuang dalam pandangan akhir masing-masing fraksi (minus Fraksi PAN Persatuan Indonesia) atas laporan hasil kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar, pada sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Jumat (17/3/2023).
Sebagaimana diketahui dalam hasil kerja Panitia Khusus Angket disampaikan bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani diyakini telah melanggar sumpah janji jabatan dan dinyatakan harus diberhentikan dari jabatannya. Dan, hasil kerja Panitia Khusus Angket itu telah diterima, kemudian disetujui menjadi Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Jumat.
Sehari sebelumnya pada Kamis (16/3/2023), Pansus Angket dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan analisa (kajian) faktual atas permasalahan hukum yang terjadi kemudian menyatakan tujuh hal.
Pertama, bahwa Walikota Siantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Kedua, Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak terlalu dini (prematuur) dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemko Siantar, karena masa kerja atau masa tugas Susanti Dewayani belum penuh enam bulan memangku jabatan sebagai Walikota Siantar.
Dan, penggantian pejabat di lingkungan Pemko Siantar ternyata tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ketiga, bahwa gubernur, bupati atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan dan harus mendapat izin tertulis dari menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca: Bangun GOR Disoal, Walikota Susanti Ajak Kapolres, Dandim dan Kajari ‘Hadapi’ DPRD Siantar
Baca: Mobil Baru Dinas Pertanian Sempat ‘Hilang’, Ternyata Dipakai Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga
Keempat, bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemko Siantar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 800/929/IX/WK-ΤΗΝ 2022 tanggal 2 September tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, tanpa melalui proses penilaian kinerja PNS terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Perbuatan Susanti yang Dinilai Berimplikasi Melanggar Sumpah Jabatan