Minus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi atas Laporan hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, Jumat (17/3/2023).

Perbuatan Susanti yang Dinilai Berimplikasi Melanggar Sumpah Jabatan

Kelima, bahwa akibat Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN tidak menuruti ketentuan perundang-undangan, maka Walikota Siantar telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berimplikasi melanggar sumpah jabatan.

Keenam, bahwa sebagai konsekuensi terbitnya Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, telah terjadi demosi dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Siantar, dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, bahwa analisa factual Panitia Angket DPRD Siantar menyimpulkan bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan, sehingga Susanti Dewayani harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Siantar.

Atas pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, maka masing-masing fraksi (minus PAN), menyatakan pendapat;

pertama, menerima dan menyetujui Laporan Hasil Kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar dalam penyelidikan terhadap Surat Keputusan Walikota Siantar, Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar.

kedua, meminta kepada pimpinan DPRD melalui sidang paripurna untuk ditingkatkan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Setelah masing-masing utusan fraksi di DPRD Siantar (minus Fraksi PAN) membacakan pendapat akhir fraksinya, Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat paripurna, memersilahkan Sekretaris DPRD Eka Hendra membacakan draft Keputusan DPRD dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Siantar yang hadir saat itu untuk menjadi Keputusan DPRD secara kelembagaan.

Massa Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Siantar.

Kemudian, usai penutupan rapat paripurna yang telah menghasilkan Keputusan DPRD, para Anggota DPRD menemui massa Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) yang melakukan aksi.

Setelah menemui massa aksi, DPRD kembali mengadakan rapat menindaklanjuti surat Anggota DPRD yang mengajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

BacaMassa Tolak Kenaikan BBM Aksi Lagi, Jalan depan Kantor DPRD Siantar Ditutup

BacaSidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

Sesuai hasil rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menetapkan jadwal Rapat Paripurna penggunaan HMP digelar pada Senin (20/3/23).

“Setelah surat masuk dari anggota dewan yang menyatakan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dan tadi kita sudah sepakati untuk HMP pada hari Senin tanggal 20 Maret, pukul 10.00 WIB,” kata Timbul, usai rapat penjadwalan HMP.

Amatan BENTENG SIANTAR, sebanyak 27 orang dari 30 Anggota Dewan hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Siantar. Yang tidak datang, Ferry SP Sinamo karena harus mewakili DPRD Siantar menghadiri Musrembang yang digelar di Hotel Horisan Siantar. Kemudian, dua orang lagi Anggota Dewan dari Partai PAN.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: