Benteng Siantar

Minus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi atas Laporan hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, Jumat (17/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Enam dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Pematang Siantar menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar.

Atas laporan hasil kerja Panitia Angket itu, mayoritas wakil rakyat di DPRD Siantar, sepakat agar Susanti Dewayani diberhentikan jabatannya sebagai Walikota Siantar.

Hal itu merupakan sikap sebagaimana tertuang dalam pandangan akhir masing-masing fraksi (minus Fraksi PAN Persatuan Indonesia) atas laporan hasil kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar, pada sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Jumat (17/3/2023).

Sebagaimana diketahui dalam hasil kerja Panitia Khusus Angket disampaikan bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani diyakini telah melanggar sumpah janji jabatan dan dinyatakan harus diberhentikan dari jabatannya. Dan, hasil kerja Panitia Khusus Angket itu telah diterima, kemudian disetujui menjadi Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Jumat.

Sehari sebelumnya pada Kamis (16/3/2023), Pansus Angket dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan analisa (kajian) faktual atas permasalahan hukum yang terjadi kemudian menyatakan tujuh hal.

Pertama, bahwa Walikota Siantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Kedua, Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak terlalu dini (prematuur) dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemko Siantar, karena masa kerja atau masa tugas Susanti Dewayani belum penuh enam bulan memangku jabatan sebagai Walikota Siantar.

Dan, penggantian pejabat di lingkungan Pemko Siantar ternyata tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bintar Saragih saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra atas Laporan Hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, Jumat (17/3/2023).

Ketiga, bahwa gubernur, bupati atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan dan harus mendapat izin tertulis dari menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

BacaBangun GOR Disoal, Walikota Susanti Ajak Kapolres, Dandim dan Kajari ‘Hadapi’ DPRD Siantar

BacaMobil Baru Dinas Pertanian Sempat ‘Hilang’, Ternyata Dipakai Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga

Keempat, bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemko Siantar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 800/929/IX/WK-ΤΗΝ 2022 tanggal 2 September tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, tanpa melalui proses penilaian kinerja PNS terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Halaman Selanjutnya >>>

Perbuatan Susanti yang Dinilai Berimplikasi Melanggar Sumpah Jabatan

Perbuatan Susanti yang Dinilai Berimplikasi Melanggar Sumpah Jabatan

Kelima, bahwa akibat Walikota Siantar Susanti Dewayani telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN tidak menuruti ketentuan perundang-undangan, maka Walikota Siantar telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berimplikasi melanggar sumpah jabatan.

Keenam, bahwa sebagai konsekuensi terbitnya Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, telah terjadi demosi dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Siantar, dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, bahwa analisa factual Panitia Angket DPRD Siantar menyimpulkan bahwa Walikota Siantar Susanti Dewayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan, sehingga Susanti Dewayani harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Siantar.

Atas pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, maka masing-masing fraksi (minus PAN), menyatakan pendapat;

pertama, menerima dan menyetujui Laporan Hasil Kerja Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar dalam penyelidikan terhadap Surat Keputusan Walikota Siantar, Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar.

kedua, meminta kepada pimpinan DPRD melalui sidang paripurna untuk ditingkatkan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Setelah masing-masing utusan fraksi di DPRD Siantar (minus Fraksi PAN) membacakan pendapat akhir fraksinya, Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat paripurna, memersilahkan Sekretaris DPRD Eka Hendra membacakan draft Keputusan DPRD dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Siantar yang hadir saat itu untuk menjadi Keputusan DPRD secara kelembagaan.

Massa Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Siantar.

Kemudian, usai penutupan rapat paripurna yang telah menghasilkan Keputusan DPRD, para Anggota DPRD menemui massa Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) yang melakukan aksi.

Setelah menemui massa aksi, DPRD kembali mengadakan rapat menindaklanjuti surat Anggota DPRD yang mengajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

BacaMassa Tolak Kenaikan BBM Aksi Lagi, Jalan depan Kantor DPRD Siantar Ditutup

BacaSidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

Sesuai hasil rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menetapkan jadwal Rapat Paripurna penggunaan HMP digelar pada Senin (20/3/23).

“Setelah surat masuk dari anggota dewan yang menyatakan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dan tadi kita sudah sepakati untuk HMP pada hari Senin tanggal 20 Maret, pukul 10.00 WIB,” kata Timbul, usai rapat penjadwalan HMP.

Amatan BENTENG SIANTAR, sebanyak 27 orang dari 30 Anggota Dewan hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Siantar. Yang tidak datang, Ferry SP Sinamo karena harus mewakili DPRD Siantar menghadiri Musrembang yang digelar di Hotel Horisan Siantar. Kemudian, dua orang lagi Anggota Dewan dari Partai PAN.

Halaman Sebelumnya <<<