SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar mengambil tindakan serius dalam menangani kasus pencurian meteran air yang telah merugikan masyarakat.
Keseriusan itu salah satunya terlihat dari diterbitkannya surat edaran kepada pengusaha barang rongsokan atau botot. Surat itu berisi imbauan agar para pengusaha tidak membeli atau menadah meteran ataupun material meteran air. Bagi yang menadah, dipastikan akan diberi sanksi serius sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Sementara itu, Apin, pelaku pencurian meteran air, yang tertangkap saat beraksi di Jalan Sibolga, pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu, sudah diproses hukum.
Baca: Ketahuan Mencuri, Ditimpuk Pakai Tabung Gas, Pingsan, Lalu Diserahkan ke Polres Siantar
Baca: Tampung Kursi Besi Curian Milik Pemko Siantar, Tauke Botot Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, sejauh ini, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaku telah memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana tertera dalam Pasal 363 KUHPidana yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Banuara juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku tindak kriminal, terkhusus di Siantar.
Terpisah, Kasubbag Humas Perumda Tirtauli M Nurdin mengapresiasi sikap responsif Polres Pematang Siantar dalam menangani laporan pencurian meteran yang meresahkan tersebut.
Baca: Perumda Tirtauli Siantar Apresiasi Aksi Heroik Gilbert Menangkap Pencuri Meteran Air
Baca: Tampung Besi Curian, Tauke Botot di Gang Rindung Siantar Ditangkap
Perumda Tirtauli, lanjut Nurdin, menyerahkan sepenuhnya dan menyakini Polres Pematang Siantar profesional dalam pengusutan kasus tersebut.