Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo Dinyatakan Pailit

Share this:
BMG
Ferry SP Sinamo, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar.

Himpun Dana Nasabah Berkisar Rp54 Miliar 

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Ferry SP Sinamo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan dirinya pailit.

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula dari Ferry Sinamo selaku debitur yang melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk berkisar Rp54 miliar.

Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen. Hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah pada bulan April 2021.

Namun, di bulan Juni 2021, terjadi kemacetan pembayaran kepada para nasabah, sehingga pada bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Medan.

BacaMenantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri

BacaKalah di Perkara Main Saham, Oknum Dewan Siantar Harus Bayar Rp1,6 Miliar

Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada PN Medan menjatuhkan pailit terhadap Debitur Ferry SP Sinamo.

Halaman Selanjutnya >>>

Divonis Bersalah di PN Siantar

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: