Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo Dinyatakan Pailit
- Kamis, 15 Jun 2023 - 19:27 WIB
- dibaca 392 kali
Divonis Bersalah di PN Siantar
Diketahui, permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar, ke Pengadilan Niaga di PN Medan, pada Senin 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Dalam kasus investasi itu, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematang Siantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen.
Sehingga, Majelis Hakim PN Pematang Siantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya.
Baca: Sidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Barang kali tidak banyak orang tahu apa itu artinya Boedel Pailit. Dari penelusuran Benteng Siantar, Boedel Pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum.