Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo Dinyatakan Pailit

Share this:
BMG
Ferry SP Sinamo, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar.

Divonis Bersalah di PN Siantar

Diketahui, permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar, ke Pengadilan Niaga di PN Medan, pada Senin 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Dalam kasus investasi itu, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematang Siantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen.

Sehingga, Majelis Hakim PN Pematang Siantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya.

BacaSidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

BacaTernyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan

Barang kali tidak banyak orang tahu apa itu artinya Boedel Pailit. Dari penelusuran Benteng Siantar, Boedel Pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: