Susanti Berharap UU TPKS Dapat Menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan dan Anak
- Rabu, 28 Jun 2023 - 23:35 WIB
- dibaca 35 kali
Susanti menjelaskan, UU TPKS sangat urgen. Karena regulasi nasional yang ada selama ini, seperti KUHPidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perkawinan, UU ITE, hingga UU Pornografi, belum cukup dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta belum bisa sepenuhnya menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Secara eksplisit, lanjut dokter spesialis anak itu, banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor. Sebab dalam realitasnya seksualitas masih dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu.
Banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu sebagai hal yang tidak layak diperbincangkan secara terbuka, suatu hal yang saru, pantang, dan sifatnya cenderung aib.
Sehingga hal ini membuat tidak adanya kesempatan bagi korban untuk mencari keadilan.
Pemko Pematang Siantar, sambungnya, mengucapkan terima kasih kepada BPC GMKI Pematang Siantar-Simalungun yang telah menyelenggarakan webinar ini. Sehingga, UU TPKS bisa tersosialisasikan di kalangan masyarakat.
“UU TPKS adalah hasil kerja dan komitmen dari pemerintah. Maka dari itu, kami berharap implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya, perempuan Indonesia tetap harus semangat,” terangnya.
Baca: Isak Tangis Penyesalan Ibu Anak Satu Terjerat Narkoba
Baca: Kaum Ibu Ikut Ramaikan Lomba Solu Bolon di Poldasu Toba Lake Fiesta
Susanti juga berharap UU TPKS mampu menjadi sarana mencegah kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun kita semua, khususnya kaum perempuan hendaknya tetap menjaga diri dari peluang menjadi korban kekerasan seksual. Jika tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya bisa diminimalisir, termasuk di Kota Pematang Siantar, tentunya ini akan turut mempercepat terwujudnya Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas,” tutup Susanti.