Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!
- Selasa, 11 Jul 2023 - 16:33 WIB
- dibaca 75 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar diharuskan turut melakukan pencegahan korupsi. Juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.
Demikian ditegaskan Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam sambutannya saat menghadiri Acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/07/2023).
Menurut Susanti, sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas, serta menjalankan misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.
Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif, dan unggul yang mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.
Baca: Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
Baca: Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok
Lebih lanjut walikota perempuan pertama di Pematang Siantar itu menyampaikan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indeks SPI Tahun 2022 Kota Pematang Siantar berada pada angka 68,1.
“Maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.