Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!
- Selasa, 11 Jul 2023 - 16:33 WIB
- dibaca 75 kali
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar.
Kemudian, Laporan Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi (MCP) KPK Tahun 2022; dan Laporan Penilaian Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2022.
Peserta sosialisasi sebanyak 135 orang, terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Asisten 3 orang, Staf Ahli 3 orang, pimpinan OPD 25 orang, Kepala Bagian 9 orang, camat 8 orang, lurah 53 orang, dan Kepala Puskesmas 19 orang.
Baca: Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar
Baca: Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun.