Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan
- Sabtu, 22 Jul 2023 - 00:42 WIB
- dibaca 151 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar, sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan perda (peraturan daerah) dan perwa (peraturan walikota) harus berani tegas terhadap siapa pun dan atau badan hukum apapun, yang melakukan pelanggaran atas perda maupun perwa.
Nyatanya, Satpol PP Siantar di bawah kepemimpinan Pariaman Silaen, justru melemah. Videotron di depan Rumah Makan (RM) Panorama, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, tetap saja bergeming.
Padahal, Kasatpol Pariaman Silaen sudah dua kali melayangkan surat teguran ke Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, itu agar segera menghentikan penayangan iklan rokok. Surat teguran pertama, pada 23 Juni 2023. Kemudian, surat teguran kedua, pada 7 Juli 2023.
Namun, pengusaha reklame itu sama sekali tidak mengindahkan. Tayangan iklan rokok tetap saja muncul di reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi tersebut.
Bahkan dari pemantauan BENTENG SIANTAR pada Kamis (20/7/2023) dan Jumat (21/3/2023), LED depan Rumah Makan Panorama Siantar tersebut tetap melakukan penayangan iklan rokok.
Baca: Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok
Baca: Surat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok
Artinya, sudah 14 hari berlalu, dimulai sejak surat teguran kedua Satpol PP, pada 7 Juli 2023 hingga Jumat (21/3/2023), iklan rokok tetap ‘berseliweran’ di LED milik CV Biro Reklame Pelangi Outdoor tersebut.