Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen (kiri). Videotron di depan RM Panorama Siantar, tetap memuat iklan rokok tanpa ada tindakan penertiban.

Pariaman Silaen Tidak Kompeten

Seharusnya, kalau surat teguran ke-2 tetap tidak diindahkan, maka dalam tempo tidak lebih dari tiga hari, Satpol PP Siantar wajib melayangkan surat teguran ke-3 ke pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor dan dilanjutkan pemberian sanksi dengan melakukan penertiban.

Sebagaimana amanah dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP penjatuhan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara, Pariaman Silaen sendiri ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, terkait hal itu sama sekali tidak memberi respon.

Dari situ dapat dinilai jika Pariaman Silaen tidak berkompeten sebagai Kepala Satpol PP Siantar. Ia sama sekali tidak berani bertindak tegas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan mengatakan, tindakan CV Biro Reklame Pelangi Outdoor yang masih melakukan penayangan iklan rokok telah melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

BacaWalikota Susanti Respon Reklame Digital Berkonten Rokok depan RM Panorama, Sorenya Videotron Padam

Maka dari itu, Mangaraja meminta CV Biro Reklame Pelangi Outdoor agar segera menghentikan penayangan rokok dimaksud.

“Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini, Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan segera menertibkan dengan berkoordinasi dengan PLN dalam pemutusan arus listrik,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Aturan Yang Dilanggar Harry Harahap.. 

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: